Minggu, 08 Maret 2015

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D-IV





Berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2011 tentang Peniaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
“Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dikmaksud UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UU ini” (30 Desember 2005)

Pasal 63 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
“Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 74 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesepakatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan ungsional dan maslahat tambahan”

Pasal 65 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
“Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi”

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;

Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil;
(1) Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian prestasi krja terhadap setiap PNS dilingkungan unit kerja.
(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
“Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan bekerja”

Berdasarkan regulasi diatas dapat disimpulkan bahwa;
a. Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV palng lambat 31 Desember 2015. Apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi S-1/D-IV sampai batas waktu tersebut;
- Guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau;
- Tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 November 2013 dan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif selera dengan golongan IV/a)

b. Bagi Guru PNS dengan golongan II membuat Surat Pernyataan tentang Kesanggupan Menyelesaikan studi S-1 sebelum Desember 2015;

c. Dalam hal Guru yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi S-1 pad 31 Desember 2015, maka membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Guru dan Mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU);

d. Untuk mendapatkan tunjangan fungsional, satuan pendidikan harus memenhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sesuai Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru palng lambat 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017;

e. Semua guru PNS wajib melaksanakan SKP dan mempunyai tempat tugas induk (Satmingkal/Satuan Administrasi Pangkal), SKP bagi guru PNS ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri selaku atasan langsung (pejabat penilai), sedangkan SKP bagi Guru Kepala Madrasah Negeri ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Wlayah Kementerian Agama.;

f. Dalam hal diwilayah tertentu tidak terdapat Madrasah Negeri atau letak geografisnya yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan untuk dijangkau, maka penandatanganan SKP bagi Guru PNS dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, di mohon Saudara dapat mempersiapkan diri agar Guru-guru diwilayah tetap mendapatkan haknya sebelum batas waktu berakhir



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog