Berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2011 tentang Peniaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
“Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik sebagaimana dikmaksud UU ini wajib memenuhi kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak
berlakunya UU ini” (30 Desember 2005)
Pasal 63 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
“Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik,
kompetensi dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud Pasal 2, dalam jangka
waktu 10 (Sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 82 ayat (2) UU
Nomor 74 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi
kesepakatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan ungsional dan maslahat tambahan”
Pasal 65 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
“Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan
pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi”
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil;
(1) Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian prestasi krja
terhadap setiap PNS dilingkungan unit kerja.
(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian
prestasi kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
“Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang
diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten atau
instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang
bersangkutan bekerja”
Berdasarkan regulasi diatas dapat disimpulkan bahwa;
a. Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV palng
lambat 31 Desember 2015. Apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi S-1/D-IV
sampai batas waktu tersebut;
- Guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi
tunjangan fungsional atau;
- Tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30
November 2013 dan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif selera dengan
golongan IV/a)
b. Bagi Guru PNS dengan golongan II membuat Surat Pernyataan
tentang Kesanggupan Menyelesaikan studi S-1 sebelum Desember 2015;
c. Dalam hal Guru yang bersangkutan belum dapat
menyelesaikan studi S-1 pad 31 Desember 2015, maka membuat surat pernyataan
pengunduran diri sebagai Guru dan Mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional
Umum (JFU);
d. Untuk mendapatkan tunjangan fungsional, satuan pendidikan
harus memenhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sesuai Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru palng lambat 31 Desember
2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017;
e. Semua guru PNS wajib melaksanakan SKP dan mempunyai
tempat tugas induk (Satmingkal/Satuan Administrasi Pangkal), SKP bagi guru PNS
ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri selaku atasan langsung (pejabat
penilai), sedangkan SKP bagi Guru Kepala Madrasah Negeri ditandatangani oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Wlayah Kementerian
Agama.;
f. Dalam hal diwilayah tertentu tidak terdapat Madrasah
Negeri atau letak geografisnya yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan
untuk dijangkau, maka penandatanganan SKP bagi Guru PNS dapat dilakukan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, di mohon Saudara
dapat mempersiapkan diri agar Guru-guru diwilayah tetap mendapatkan haknya
sebelum batas waktu berakhir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar