Minggu, 10 Agustus 2014
Dapodikdas 2014
FAQ
Frequently Asked Question
(Tanya Jawab Seputar Aplikasi
Pendataan) DAPODIKDAS Tahun 2014
Versi 3.00 , ke-1
31 Juli 2014
Direktorat Jendral
Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan 1
Aplikasi dapodikdas
1. Apa itu
aplikasi dapodikdas?
Sistem
aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah aplikasi
penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar di
lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD). Entitas data Pokok
tersebut meliputi yaitu : Sekolah Termasuk sarana dan prasarana di dalamnya,
PTK , Peserta Didik dan Proses Pembelajaran didalam rombongan belajar (Rombel).
2. Mengapa sekolah harus menggunakan
aplikasi dapodikdas?
Berdasarkan
Intruksi Menteri no.2 tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi
pendataan di KEMDIKBUD, dinyatakan bahwa Aplikasi DAPODIKDAS merupakan aplikasi
resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar. Data dari
aplikasi dapodikdas akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program
KEMDIKBUD di tingkat pendidikan dasar seperti : NISN, BOS, BSM, Aneka Tunjangan
Guru, UN, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus
berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pendataan DAPODIKDAS.
3. Apa
akibatnya jika sekolah menolak menggunakan dapodidkas?
Data Aplikasi
DAPODIKDAS digunakan sebagai acuan data dalam program-program KEMDIKBUD di
tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, akibatnya
adalah kerugian bagi sekolah dikarenakan apabila data tidak sampai ke KEMDIKBUD
maka kebijakan bagi sekolah dalam program-program kementrian tidak akan sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
4. Apakah
sekolah MI dan MTs perlu dapat menggunakan aplikasi dapodikas?
Untuk MI dan
MTs itu berada dibawah naungan Kementrian Agama sehingga tidak dapat
menggunakan Aplikasi Dapodikdas.
Butir Bayang
Senja merayap petang
Jeritan umang-umang
Mengantarku pulang
Camar riang
Terbang melayang
Melintasi karang
Membawa angan bertandang
Pulau Pisang
Belum mampu aku datang
Baru mampu aku memandang
Dengan sejuta kasih sayang
Bayang
Selamat tinggal, Bayang
Esok akan siang
Tapi
Mungkin sukmaku telah melayang
Sabtu, 09 Agustus 2014
Surat Dit. PSMP No. 2859/C3/KU/2014
Isi surat Dit. PSMP Kemdikbud : Agar memerintahkan
sekolah untuk segera melaporkan jika dana BOS Triwulan III sudah masuk rekening
sekolah dan sekaligus melaporkan pembelian buku dengan pembayarannya melalui
SMS gateway Dit. PSMP nomor 085296623008. Adapun format laporan SMS
adalah: PSMP#propinsi#kab/kota#kecamatan#npsn#nama
sekolah#BOS triwulan ke (diisi 1,2,3,4)#sudah terima BOS (diisi
sudah/belum)#sudah pesan buku (diisi sudah/belum)#sudah bayar buku (diisi
sudah/belum)#sudah terima buku (diisi sudah/belum). Contoh: PSMP#Jawa Tengah#Kota Surakarta#Serengan#12345678#SMPN 22
Surakarta#3#sudah#sudah#sudah#belum
Langganan:
Postingan (Atom)


