Minggu, 22 Februari 2015
SOP-Penanganan Masalah
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR
TIM
PENANGANAN MASALAH
KECAMATAN DENTE TELADAS KABUPATEN TULANG BAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN KERJASAMA ANTAR KAMPUNG
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
Penanganan Masalah di Kecamatan Dente Teladas adalah upaya masyarakat dan
lembaga untuk melakukan pola penyehat pinjaman kelompok Simpan Pinjam di
Kecamatan Dente Teladas agar dapat meminimalisir tingkat kemacetan;
b.
bahwa
untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan ekonomi di Kecamatan Dente
Teladas supaya berkembang, dan terkendali demi kelestarian manfaatnya maka
perlu dibuat suatu aturan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur
Penanganan Masalah;
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
2. Peraturan Mendagri 414.2/PMD/2004 tentang
Pelaksanaan Petunjuk Teknis Operasional Program PNPM Mandiri Perdesaan;
|
|
Memperhatikan
|
|
1.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
414.2/1402/PMD, tanggal 11 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pelestarian Hasil
PNPM Mandiri Perdesaan;
2.
Memorandum Nomor
463/KMN/IV/2003 tanggal 24 April 2003 tentang Revisi Standarisasi Format
Administrasi dan Pembukuan UPK;
3.
Hasil
Keputusan MAD Tanggal ....................., tentang Pembentukan Tim Perumus AD/ART BKAK Kecamatan Dente Teladas;
4.
Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga
Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
|
|
|
|
|
|
|
|
M E M U T U S K A N
|
|
Menetapkan
|
:
|
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR TIM
PENANGANAN MASALAH KECAMATAN DENTE TELADAS KABUPATEN TULANG BAWANG.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang
2.
Kecamatan adalah Kecamatan Dente
Teladas dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang
3.
Camat adalah Camat Dente Teladas
4.
Kampung adalah kampong-kampung di
wilayah Kecamatan Dente Teladas
5.
Kepala Kampung adalah kepala kampung
yang sedang menjabat di kampong-kampung dalam wilayah Kecamatan Dente Teladas
6.
Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Dente
Teladas yang selanjutnya disebut UPK Dente Teladas adalah lembaga
kemasyarakatan di tingkat kecamatan yang dibentuk untuk mengelola dana yang
bersumber dari bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
7.
PENANGANAN MASALAH Kecamatan Dente Teladas adalah Pola
Penyehatan kelompok Simpan Pinjam di Kecamatan Dente Teladas agar dapat
meminimalisir tingkat kemacetan,.
8.
Musyawarah Antar Kampung yang untuk selanjutnya disebut MAK adalah
Forum musyawarah masyarakat di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh para wakil kampung
yang berada di wilayah Kecamatan Dente Teladas dan unsur unsur terkait
didalamnya.
9.
Masyarakat adalah masyarakat yang
menjadi penduduk di wilayah Kecamatan Dente Teladas
BAB II
LATAR BELAKANG, PENGERTIAN DAN
TUJUAN PENANGANAN MASALAH
Pasal 2
Latar Belakang
Latar belakang munculnya penanganan masalah : Menghendaki adanya keputusan “bottom up“ sehingga kebijakan yang bersifat “top down“ dapat diminimalisir,
maka dengan demikian perlu pola-pola yang bersifat fleksibel dan sesuai dengan
tuntutan kondisi. Seluruh dana yang dialoksikan pada kegiatan SPP harus
dilestarikan, mengingat dana tersebut merupakan hak seluruh masyarakat
Kecamatan, maka setiap permasalahan pinjaman merupakan permasalahan masyarakat;
Pasal 3
Pengertian
Penanganan Masalah
Upaya yang dilakukan dalam penanganan subtansi permasalahan yang timbul
dilapangan, dengan pola yang efektif, tepat waktu dan tepat sasaran, standarisasi sesuai dengan
prinsip-prinsip penanganan dan derajat
masalah.
Pasal 4
Tujuan
(1)
Melestarikan dan mengembangkan dana bergulir agar tetap memberikan
manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat yang membutuhkan modal usaha
tetapi tidak terlayani oleh lembaga keuangan yang lain
(2)
Menguatkan kelembagaan UPK dalam pengelolaan pinjaman yang mempunyai
akuntabilitas sehingga diharapkan UPK menjadi lembaga pengelola pinjaman yang
dipercaya oleh berbagai pihak
(3)
Penglolaan pinjaman bermasalah yang sesuai dengan kesepakatan lokal,
diketahui secara transparan oleh masyarakat, adanya keseuaian pola penyelesaian
dengan permasalahan dan memberi rasa keadilan
(4)
Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa dana yang tertanam pada pinjaman
bermasalah merupakan hak masyarakat seluruh kecamatan sehingga terjadinya
pinjaman bermasalah merupakatn tanggungjawab masyarakat secara keluruhan
BAB III
PRINSIP-PRINSIP UMUM PENANGANAN
DAN PENGADUAN
Pasal 5
(1)
Rahasia,
(2)
Berjenjang
(3)
Transparan dan partisipatif
(4)
Proporsional
(5)
Objektif
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP KHUSUS PENGELOLAAN PINJAMAN BERMASALAH
Pasal 4
(1)
Hak dan Kewajiban Masyarakat : Dana
bergulir merupakan milik masyarakat
sehingga seluruh masyarakat mempunyai hak untuk memanfaatkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat
mempunyai kewajiban untuk pelestarian pengembangan dana bergulir
(2)
Transparansi : Pengelolaan Pinjaman
bermasalah harus dikelola secara transparan dengan pelibatan masyarakat
(3)
Kesesuaian Pola penyelesaian Pinjaman
bermasalah harus sesuai dengan permasalah yang mendasari serta sesuai dengan
kemampuan masyarakat sampai dengan tingkat pemamfaat
(4)
Kesepakatan : Penyelesaian pinjaman
bermasalah merupakan kesepakatan kelompok dengan Tim penyehat Pinjaman atau UPK
yang dibuat dengan beberapa tahapan secara transparan
(5)
Kesadaran Hukum : Meningkatkan
kesadaran hukum melalui advokasi yang sesuai dengan hak masyarakat dan
pembelajaran proses hukum .
BAB V
PENGGOLONGAN MASALAH
Pasal 5
Penggolongan
Masalah Secara Umum
(1)
Masalah implementasi program : adalah masalah yang terjadi
disebabkan oleh adanya pelanggaran
prinsip dan prosedur. Penyimpangan/penyalahgunaan dana, Intervensi (negative)
keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia ( force majeure) dalam
pelaksanaan program
(2)
Masalah Manajerial : adalah masalah yang muncul akibat pelaksanaan
system manajerial yang berkaitan dengan pembinaan dan pendampingan serta
dukungan adminstrasi program yang tidak optimal seperti :
(a).
Administrasi UPk Tidak lengkap/tidak tertib/ belum memadai
(b).
Terjadi tunggakan kemacetan pengembalian UEP dan atau SPP.
(c).
Kinerja UPK Rendah
(d).
Kinerja BP.UPK Rendah
(e).
KInerja Tim Verifikasi Rendah
(f).
Kinerja BKAK Rendah
(g).
Partisipasi masyarakat dalam MAK
rendah
Pasal 6
Penggolongan masalah khusus
kegiatan ekonomi kelompok
(1)
Permasalahan kelembagaan kelompok
: adalah permasalahan yang disebabkan oleh kurang berfungsinya
kelembagaan-kelembagaan yang dibangun program
dengan krtieria:
a)
Bubarnya kelompok
b)
Pengurus tidak aktif
c)
Aktifitas kelompok tidak ada
d)
Tim verifikasi yang tidak berfungsi dengan semestinya sehingga
terjadinya kelompok fiktif
e)
Kelompok tidak ada usaha
f)
Pengurus kelompok mempunyai I’tikad tidak baik untuk tidak mengembalikan
g)
Anggota kelompok mempunyai I’tikad tidak
baik untuk tidak mengembalikan
h)
Anggota Meninggalkan wilayah kecamatan secara permanen
(2)
Permasalah Micro Finance : adalah
masalah yang disebabkan oleh kemampuan keuangan kelompok baik yang disebabkan oleh i’tikad pada
tingkat kelompok/anggota sehingga pengembalian ke UPK terkendala. kriterianya
sebagai berikut :
a)
Kondisi keuangan atau usaha kelompok tidak
mampu mengembalikan
b)
Kondisi keuangan atau usaha anggota
tidak mampu mengembalikan
c)
Kesalahan penentuan jadwal pengembalian
yang tidak sesuai dengan siklus usaha kelompok atau siklus usaha anggota.
d)
Usaha masih berjalan tetapi tidak mampu
mengembalikan.
e)
Beralih usaha yang tidak sesuai dengan
proposal.
f)
Dana dipakai untuk tujuan lain yang
tidak sesuai dengan proposal.
(3)
Permasalahan Penyelewengan dana :
adalah permasalahan yang diakibatkan oleh penyelewengan dana dengan criteria :
a)
Pemotongan dana yang dilakukan oleh UPK pada saat penyaluran
dana ke kelompok sehingga kelompok hanya
mengakui dana yang diterima saja.
b)
Pemotongan dana yang dilakukan oleh Pengurus kelompok pada saat penyaluran dana ke Anggota sehingga
Anngota hanya mengakui dana yang diterima
saja.
c)
Adanya kelompok fiktif dan atau anggota
fiktif
(4)
Permasalahan Force Majeure ( kejadian
diluar kemampuan manusia) dengan krtireia :
a)
Bencana Alam ( Longsor, Banjir dll)
b)
Huru-hara
c)
Perang
d)
Kematian pemanfaat (pengurus
kelompok/anggota kelompok)
e)
Sakit yang bersifat permanen sehingga
tidak mampu memberi nafkah keluarga tau mengembalikan dana
f)
Gagal Panen
g)
Ternak mati
h)
Perampokan
i)
Kebakaran dilokasi usaha
BAB VI
SUMBER INFORMASI DAN
KATEGORI JENIS PENGADUAN
Pasal 7
Sumber Informasi
Sumber informasi adalah permasalahan yang diperoleh dari beberapa sumber
antara lain :
1)
Warga masyarakat
2)
Kelompok Masyarakat
3)
Tokoh Masyarakat
4)
Lembaga swdaya masyarakat (LSM)
5)
Organisasi masyarakat ( Ormas)
6)
Organisasi sosial politik ( Orsospol)
7)
Aparat kampung/Kecamatan
8)
Wartawan
9)
Hasil Pemantauan lapangan
Pasal 8
Kategori Masalah
Kategori masalah terdiri dari :
1)
Kategori 1 : Masalah yang terjadi
disebabkan oleh adanya pelanggaran
prinsip dan prosedur,
2)
Kategori 2 : Masalah
Penyimpangan/penyalahgunaan dana,
3)
Kategori 3 : Intervensi
(negative) yang merugikan masyarakat
atau program
4)
Kategori 4 : Masalah yang terjadi diluar kemampuan manusia ( force
majeure)
5)
Kategori 5 : Masalah selain
kategori 1., 2,3, 4
BAB VII
TAHAPAN / MEKANISME PENANGANAN
MASALAH
Pasal 9
Masalah Umum
Masalah umum diluar pinjaman bermasalah akibat pengaduan dapat dilakukan
tahapan sebagai berikut :
1)
Registrasi dan Dokumentasi : pencatatan
dalam buku pengaduan yang memuat : Nomor arsip, Nomor surat Jika
ada, Tanggal pengiriman dan penerimaan, identitas pengirim, identitas yang
diadukan, isi pengaduan
2)
Pengelompokan dan Distribusi ;
dikelompokkan berdasarkan jenjang subjek yang diadukan, isu pengaduan (Kategori
masalah), Status pengaduan ( Kasus lama, lanjutan, dampak ikutan atau tambahan
informasi)
3)
Uji Silang dan Analisis : dilakukan
untuk : memastikan pokok permasalahan, kepastian status kasus, mendapatkan
informasi baru/tambahan
4)
Proses analisis untuk melalui : Membuat Risalah Permasalahan dari
pengaduan , Membuat Risalah hasil uji
silang, Membuat Rekomendasi penanganan.
5)
Tindakan Turun Tangan: dilakukan secara
berjenjang sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing. Tindakan tersebut
dapat berupa :
a)
Klarifikasi pengaduan kepada unsur terkait; kepada aparat dan lainya.
b)
Penjelasan kembali kepada pelapor, baik
secara tertulis ataupun lisan dengan dan/ atau mengunakan forum-forum yang ada
di masyarakat , jika memang berdasarkan hasil klarifikasi menunjukkan
permasalahan yang diaduan karena kekurang pahaman si pelapor terhadap proses dan
prosedur
c)
Klarifikasi lanjutan dan investigasi
langsung ke lokasi kejadian atau yang diadukan bila berdasarkan hasil
klarifikasi awal diindikasikan telah terjadi pelanggaran atas proses dan prosedur yang semestinya.
Klarifikasi lanjutan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan fakta dan sekaligus
menentukan tindakan atau usulan tindakan yang diperlukan.
d)
Melakukan teguran dan pengenaan sanksi
kepada pelaku-pelaku yang dinilai bersalah.
e)
Menjelaskan kembali tentang proses atau
prosedur yang seharusnya dilakukan dan memfasilitasi ulang proses-proses yang
tidak sesuai ketentuan.
f)
Jika ada unsur tindak pidana agar
difasilitasi pengaduan melalui prosedur hukum
g)
Bila perihal yang diadukan menyangkut
kondisi force majeure, maka perlu di
fasilitasi forum musyawarah desa dan/ atau antar desa untuk membicarakan
langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan.
Hasil musyawarah dilaporkan ke jenjang di atasnya.
6)
Pemantauan dan Investigasi Lanjutan
Pemantauan
dimaksudkan sebagai alat kendali penanganan pengaduan, sehingga diketahui
perkembangan penyelesaian kasusnya. Pemantauan dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu: Kontak melalui
kunjungan lapangan, surat, fax, telepon, email dll.
Investigasi,
dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a)
Jika kasusnya melibatkan kepentingan
masyarakat lebih luas
b)
Jika kasusnya tidak kunjung selesai.
c)
Cakupan kasus semakin meluas.
7)
Penyelesaian Masalah
Penyelesaian
masalah ini mengedepankan prinsip transparansi, dan partisipasi.. Artinya
proses penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
Aparat hanya memfasilitasi proses penyelesaian masalah tersebut. Panduan yang dapat digunakan sebagai landasan
atau tolak ukur penyelesaian masalah,
8)
Umpan balik (feed back) merupakan
tanggapan balik masyarakat terhadap penyelesaian kasus ytang muncul. Hal ini
dapat berupa :
a)
Menerima dan menganggapi kasus telah
selesai,
b)
Menerima dengan beberapa catatan
persaratan dan memberikan informasi tambahan
c)
Menolak tanpa alasan
d)
Menolak dengan alasan;
e)
Tidak ada tanggapan sama sekali.
Umpan
balik tersebut juga merupakan masukan bagi kasus yang mungkin muncul sebagai
dampak dari tindakan ( tindak turun
tangan).
9)
Pelaporan
a)
Kompilasi tentang pengaduan yang muncul
dan tindak lanjut penanganan baik yang telah ditangani maupun yang sedang dalam
proses penanganan oleh masing-masing jenjang, dilaporkan sebagai kelengkapan
dari laporan bulanan yang dilaksanakan secara berjenjang. Berdasarkan laporan ini, jika ada masalah
yang tidak dapat diselesaikan atau proses penyelesaian berlarut-larut, maka
jenjang diatasnya atau pihak-pihak terkait lainnya dapat membantu
penyelesaiannya.
b)
Pelaporan dimaksudkan sebagai gambaran
kemajuan penanganan masalah yang terjadi di lapangan. Terkait dengan tugas dan
tanggung jawabnya, fasilitator dan konsultan juga memiliki tugas administrative
berupa pelaporan progress penanganan masalah secara berjenjang.
Pasal 10
Mekanisme Penanganan Masalah
Pinjaman Bermasalah
Mekanisme penganan pinjaman bermasalah dapat dilakukan tahapan sebgai
berikut :
1)
Identifikasi dan Laporan : Identifikasi
dilakukan sesuai dengan data kondisi kelompok peminjam yang ada di UPK
berdasarkan :
a)
Data kelompok dan pinjaman bermasalah.
b)
Data jumlah Alokasi, tanda bukti
penerimaan Uang, dan jumlah pengembalian pinjaman bermasalah ( Laporan
Perkembangan Pinjaman)
c)
Data pembinaan : kunjungan penagihan, surat
teguran dan sebagainya. Hal ini diperlukan karena untuk membuktikan telah
dilakukan pembinaan terhadap pemanfaat/kelompok.
2)
MAK Khusus dilakukan untuk :
a)
Melaporkan hasil identifikasi UPK,
b)
Pembentukan Tim Penyehat Pinjaman
(TP2) : Terdiri dari unsur masyarakat
yang mempunyai kemampuan dalam penyelsaian masalah dan siap mengikuti pola
penyelesaian.
c)
Penentuan Aspek dan Scoring Indikator
penilaian : merupakan kesepakatan kebutuhan aspek-aspek yang harus dinilai oleh
Tim Penyehat Pinjaman sebagai acuan dalam menentukan kategori kelompok pinjaman
bermasalah secara transparan dan
akuntabel.
d)
Penetuan Kategori Pinjaman bermasalah
3)
Validasi dan Kunjungan Lapangan : adalah proses Pembuktian lapangan tentang
kondisi kelompok sebenarnya
4)
Penentuan Pola penyehatan : Merupakan
kajian yang terpenting dalam Upaya penyelesaian pinjaman bermasalah setelah
menetukan kategori pinjaman, pola ini merupakatn kesepakatan antara UPK dan Tim
penyehat Pinjaman dibahas pada rapat khusus TP2 dan UPK. sebelum diputuskan
dalam MAK
5)
MAK Khusus Penetapan Pola Penyelesaian
6)
Pelaksanaan pola Penyelesaian hasil MAK
Khusus
7)
Penerbitan Surat Perjanjian Kredit
baru, Kartu Kredit baru jadwal Rescheduling
8)
Untuk mengatasi kemacetan kelompok maka
setiap bulan Tim Penyehat Pinjaman harus berkoordinasi kepada UPK untuk
mengetahui kelompok yang telat membayar angsuran, dan Tim Penyehat Pinjaman
agar segera mengidentifikasi dan melakukan penagihan kepada kelompok yang bersangkutan.
BAB VIII
TENTANG TIM PENYEHAT PINJAMAN (TP2)
Pasal 11
Kriteria Tim Penyehat Pinjaman
(1)
Anggota Masyarakat yang mempunyai keahlian, keterampilan dan pengalaman
sesuai kebutuhan Penyelesaian masalah
(2)
Sanggup meluangkan waktu sesuai kebutuhan kegiatan penyelesaian masalah
yang dibutuhkan
(3)
Berasal dari penduduk kampung dan Kecamatan Dente Teladas
(4)
Mempunyai wawasan cukup dan bersikap netral.
Pasal 12
Unsur TP2
Unsur Tim Penyehat
Pinjaman terdiri dari :
(1)
Anggota Masyarakat laki-laki
dan perempuan
(2)
Lembaga Desa ( BPK/LPM)
(3)
Staf Pemerintahan Desa/Kecamatan
(4)
Bukan Pengurus UPK, Pengurus BKAK, BP.UPK
Pasal 13
Proses Pembentukan TP2
Proses dan Tata Cara pembentukan TP2
dilakukan sebagai berikut :
1)
Pengurus BKAK melakukan kajian
perkiraan keahlian yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah
2)
Pengurus BKAK melakukan identifikasi
orang-orang yang memenuhi syarat sesuai
kebutuhan, dengan konsultasi secara informal dengan tokoh-tokoh desa dan
kecamatan.
3)
Pengurus BKAK Menghubungi orang –
orang yang sudah didentifikasi,
menjelaskan secara informal tentang Penyelesaian masalah pinjaman, mewawancari
tentang keahlian dan pengalaman yang dimiliki, konfirmasi kesediaan cukup waktu
dan kesediaan untuk ditetapkan menjadi anggota TP2
4)
Pengurus BKAK Melakukan rekapitulasi
dan catatan tentang calon TP2
5)
Pengurus BKAK membuat catatan terhadap calon anggota TP2 dan menandatangani daftar calon anggota
TP2 untuk dipilih dan ditetapkan pada
Musyawarah Antar Kampung
6)
Pengurus BKAK mengadakan rapat
dikecamatan untuk
7)
Jika dalam MAK sudah ada kesepakatan dan ketetapan
pembentukan TP2 selanjutnya dibuatkan
berita acara.
8)
Pengurus BKAK meminta kepada Camat
untuk menerbitkan Surat Penetapan Camat ( SPC) tentang TP2.
9)
Pengurus BKAK Menerbitkan Surat Tugas
bagi TP2 untuk melakukan kegiatan
Penyelsaian Masalah.
BAB IX
STRUKTUR , TUGAS,
HAK TIM PENYEHAT PINJAMAN
Pasal 14
Struktur
Struktur Tim Penyehat Pinjaman terdiri dari :
1)
Ketua Merangkap Anggota
2)
Sekretaris merangkap Anggota
3)
Anggota
4)
Jumlah personil minimal antara 3
orang sampai dengan 12 orang terdiri
dari laki-laki dan sebagian melibatkan unsur
perempuan
Pasal 15
Tugas dan tanggung jawab
(1)
TP2 bertanggungjawab kepada Badan
Kerjasama Antar Kampung melalui Musyawarah Antar Kampung (MAK).
(2)
Tugas dan Tanggungjawab Ketua :
(a).
Memimpin rapat / musyawarah TP2.
(b).
Bertanggungjawab pengedalian kualitas
proses Penyelsaian Masalah
(c).
Menyampaikan hasil tahapan penyelesaian masalah Rekomendasi
dalam MAK
(d).
Merumuskan strategi kegiatan Penyelesaian Masalah yang dituangkan
dalam rencana kerja TP2.
(3)
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris :
(a).
Melakukan kebijakan dalam penataan kearsipan semua dokumen dan data
informasi lainnya.
(b).
Melakukan arsipasi berita acara, daftar hadir, notula, format ,.
(4)
Tugas dan Tanggungjawab Anggota
TP2
(a).
Mengikuti tahapan penyelaian masalah
(b).
Mengikuti rapat khusus TP2
(c).
Melakukan tugas TP2 sesuai dengan SOP
(d).
Bertanggungjawab pada kualitas Penyelsaian masalah
(e). Membuat
catatan-catatan penting hasil setiap tahapan sebagai bahan referensi dalam
menetukan pola penyehatan
Pasal 16
Hak - Hak TP2
(1)
Menerima Fasilitasi pembekalan Pra Tugas
(2)
Membuat jadwal dan rencana kerja Verifikasi sesuai dengan kegiatan yang
dikelola UPK
(3)
Menerima Tunjangan transportasi dan fasilitas kegiatan verifikasi maksimal
2 % dari dana yang tertagih bagi pinjaman yang sudah stagna diatas 6 bulan
(4)
TP2 yang melaksanakan penagihan ke kelompok yang telat setor pada bulan
yang bersangkutan, maka untuk operasionalnya diambil dari dana kelembagaan
BKAD, yang besarnya ditentukan kemudian.
BAB X
PENGAWASAN KEGIATAN TP2
Pasal 17
(1)
TP2 dalam melaksanakan
kegiatanya dibawah pengawasan BKAD.
(2)
Secara tehnis Lapangan dibawah pengawasa Badan
Pengawas UPK (BP.UK)
BAB XI
ASPEK PENILAIAN
Pasal 18
Penentuan aspek penilaian
Pinjaman Bermasalah ini merupakan langkah awal dalam kategorisasi
kelompok sesuai dengan permasalahan kelompok sehingga diharapkan
pola penyelsaian dapat diberikan sesuai dengan permasalahan kelompok
masing-masing aspek penilaian ini terdiri dari :
1.
Penilaian Kelembagaan : ditekankan utuk melakukan penilaian
terhadap fungsi kelembagaan kelompok yang mempengaruhi pengembalian pinjaman ke
UPK indikatornya adalah :
a.
Kewajaran dalam
penggunaan pinjaman dan administrasi :
1.
Apakah pinjaman yang diterima digunakan
untuk tujuan yang sesuai dengan proposal Awal?
2.
Apakah dalam menggunakan pinjaman
dilakukan administrasi yang memadai?.
b.
Kepatuhan
1.
Apakah dilakukan pembayaran-pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan pada beberapa bulan pertama ?
2.
Apakah pemanfaat menghadiri
pertemuan-pertemuan pembinaan, pertemuan kelompok dsb dalam rangka pengembalian
pinjaman ?
c.
Kemauan Pengurus Kelompok
1.
Apakah secara terbuka dan jujur kepada
UPK atau TP2 mengungkapkan permasalahan –permasalahan dalam kaitannya dengan
pengembalian ?
2.
Apakah telah ada usaha-usaha yang
serius untuk mengembalikan pinjaman ?
3.
Apakah pemanfaat merasa
tanggungjawab bahwa benar-benar harus mengembalikan sesuai dengan
kesepakatan awal dan mengetahui bahwa uang tersebut merupakan pinjaman yang
harus dikembalikan ?
2.
Penilaian Kemampuan
Penilaian
ini didasari oleh penyebab asal kemampuan usaha dalam rangka pengembalian
pinjaman SPPP yaitu INTERNAL dan EKSTERNAL dengan penjelasan sebagai berikut :
a)
PENYEBAB INTERNAL
Merupakan
penyebab kemampuan pengembalian yang berasal dari usaha yang dibiayai oleh
pinjaman diantaranya :
1.
Hasil usaha : apakah hasil usaha secara keseluruhan mampu
mengembalikan pinjaman ?
2.
Manajemen : apakh pengelolaan usaha
dilakukan dengan baik sesuai dengan kondisi usaha ?
3.
Modal usaha : apakah dalam usaha tersebut terdapat
swadaya yang memadai ?
b)
PENYEBAB EKSTERNAL
Merupakan
penyebab kemampuan pengembalian yang berasal dari faktor eksternal usaha yang
dibiayai oleh pinjaman diantaranya :
1.
Kondisi pasar : apakah kondisi pasar mampu menyerap
produk/jasa yang dihasilkan ?
2.
Kondisi lingkungan sosial :
a)
Lingkungan keluarga : apakah lingkungan
keluarga mendukung usaha yang dilakukan
?
b)
Lingkungan Masyarakat :
apakah masyarakat sekitar mendukung usaha yang dilakukan ?
3.
Kondisi Alam : apakah kondisi alam
mendukung usaha yang dilakukan ?
BAB XII
SCORING UNTUK PENILAIAN ASPEK
Pasal 19
Untuk masing-msing aspek dapat dberikan scor : 3 Jika
indikator dinilai baik, scor 2 jika
indikator dinilai Cukup, dan scor 1 jika
indicator dinilai kurang
BAB XIII
PENENTUAN KATEGORI PINJAMAN
BERMASALAH
Pasal 20
Setelah dilakukan penetuan aspek penilaian,indicator penilai dan
penentuan scoring dan penggolongan hasil scoring maka dilakukan langkah
selanjutnya adalah kategorisasi Pinjaman bersamasalah dengan ketentuan :
1)
KATEGORI A : adalah pinjaman
bermasalah kelompok yang mempunyai hasil
penilaian aspek Kelembagaan BAIK dan aspek Kemampuan BAIK
2)
KATEGORI B : adalah pinjaman
bermasalah kelompok yang mempunyai hasil
penilaian aspek Kelembagaan BAIK dan aspek Kemampuan KURANG
3)
KATEGORI C : adalah pinjaman
bermasalah kelompok yang mempunyai hasil
penilaian aspek Kelembagaan KURANG dan aspek Kemampuan BAIK
4)
KATEGORI D : adalah pinjaman
bermasalah kelompok yang mempunyai hasil
penilaian aspek Kelembagaan KURANG dan aspek Kemampuan KURANG
5)
KATEGORI E : adalah pinjaman
bermasalah AKIBAT PENYELEWENGAN DANA
6)
KATEGORI F : adalah pinjaman
bermasalah kelompok akibat FORCE MAJEURE ( Musibah)
BAB XIV
PENENTUAN POLA PENYELESAIAN
Pasal 21
Pola Penyelesaian merupakan kajian yang terpenting dalam upaya
penyelesaian pinjaman bermasalah setelah menentukan kategori pinjaman, pola
penyelesaia dapat diterapkan sebagai berikut :
(1)
POLA I : Recsheduling (
Penjadwalan Ulang) atau membuat jadwal angsuran yang baru sesuai dengan kondisi
usaha kelompok. Dalam pola ini memungkinkan
akan terjadinya perpanjangan waktu pinjaman, perubahan pola angsuran
tanpa merubah jumlah angsuran.
(2)
POLA II : Dengan Restrukturisasi Pinjaman adalah melakukan penjadwalan
ulang atau membuat jadwal angsuran yang dikaitkan dengan realitas penggunan
dana. Restrukturisasi ini memungkinkan terjadinya perubahan jadwal angsuran
dengan perpanjangan waktu pinjaman, perubahan pola angsuran misalnya dari
bulanan menjadi triwulan, peruibahan jumlah angsuran dan juga dilakukan
persyaratan pinjaman yang baru.
(3)
POLA III : dengan pengurangan kewajiban adalah pola penyehatan pinjaman
bermasalah yangmemberikan pengurangan jasa pinjamanjika mempunyai itikad
pengembalian pokok dengan jasa pinjaman secara sekaliguas seluruhnya untuk
tunggakan pokok dan jasa pinjaman. Pola ini bisa digunakan untuk penyebab force
majeure dengan memberikan pengurangan pokok atau jasa pinjaman sampai dengan
100%.
(4)
POLA IV : Kompensasi adalah pola penyehatan pinjaman bermasalah dengan
cara melakukan konpensasi harta. Pola
ini diterapkan pada pinjaman bermasalah akibat penyelewengan dana. Besaran
kompensasi paling tidak harus sesuai dengan jumlah danayang diselewengkan.
Dalam konpensasi harta ini diutamakan adalah barang yang mudah dijual dan yang
mempunyai nilai jual yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
kompensasi diantaranya adalah :
(a).
Adanya kesepakatan tertulis antara UPK dengan individu yang
menyalahgunakan dana, yang berisi bahwa telah terjadi penggunaan sejumlah dana,
ketidaksanggupan mengganti dana secara tunai, dan bersedia melakukan kompensasi
harta/barang yang dimilikinya (tercantum adanya pasal yang menyatakan bahwa
barang/harta tersebut miliknya dan bebas sengketa) dengan sepengetahuan istri
/suami atau keluarganya.
(b).
Adanya pernyataan kuasa menjual barang ( misalnya dengan cara
Lelang) tersebut dengan harga minimal
(sesuai harga pasar yang wajar) dan hasil penjualan digunakan untuk
mengembalikan dana yang diselwengkan maka kekurangan tetaap sebagai kewajiban
yang harus dilunasi oleh penyeleweng. Dan jika terjadi lebih dari nilai penjualan maka sisa hasil pembayaran
dana yang diselewengkan menjadi hak pemilik barang
(c).
Adanya batas waktu Kompensasi harta untuk selanjutnya jika melewati
batas waktu tersebut maka diselesaikan lewat jalur hukum
(d).
Jika harta yang dikompensasikan
merupakan harta tetap (misalnya bangunan
atau tanah) yang memerlukan peningkatan status kepemilikikan maupun
pengamanan yuridis maka agar dikonsultasikan kepada notaris
(5)
POLA V : Aspek hukum / Ligitasi adalah pola penyehatan yang akan
diselesaikan dengan penyelsaian hukum. Pola ini digunakan untuk permasalahan
penyelewengan Dana atau diterapkan kepada anggota/ pengurus kelompok yang tidak
mempunyai I’tikad baik. Adapun tehnis
proses BKAK perlu konsultasi kepada ahli
hukum apakah perkara pidana ataur
perdata.
BAB XV
ALTERNATIF POLA PENYELESAIAN TERHADAP KATEGORI MASALAH
Pasal 22
|
KATEGORI
PINJAMAN
|
POLA PENYEHATAN
|
|
KATEGORI A
|
POLA I, II dan III
|
|
KATEGORI B
|
POLA I, II dan III
|
|
KATEGORI C
|
POLA I, II dan V
|
|
KATEGORI D
|
POLA IV dan V
|
|
KATEGORI E
|
POLA IV dan V
|
|
KATEGORI F
|
POLA I, II dan III
|
BAB XVI
PEMBUBARAN / PEMBERHENTIAN TP2
Pasal 23
(1)
Yang berhak membubarkan TP2
adalah Forum MAK.
(2)
TP2 bersifat Ad-Hock
(3)
Tim Penanganan Masalah dapat diberhentikan jika benar-benar melanggar
SOP Penanagan masalah, tidak melakukan tahapan, mengambil kebijakan dan
kewenangan yang merugikan masyarakat, UPK dan atau Program.
BAB XVII
PERUBAHAN STANDAR OPERASIONAL DAN
PROSEDUR
Pasal 24
(1)
Perubahan STANDAR OPERASIONAL DAN
PROSEDUR hanya dapat dilakukan oleh Rapat Forum Musyawarah Antar Kampung (MAK).
(2)
Rapat penetapan Perubahan STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR dinyatakan
syah apabila dihadiri oleh ½ +1 jumlah peserta wakil kampung ditambah unsur
Camat, Pengurus UPK dan Badan Pengawas.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 25
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Mengetahui,
Camat Dente Teladas
KETUT RAMEO, SE.
NIP.
19620101 198503 1 056
|
Ditetapkan di : Dente Teladas
Pada Tanggal :
Ketua
BKAK;
RUSIK SANTOSA
|
|
|
|
||
Langganan:
Postingan (Atom)
















