Minggu, 22 Februari 2015

Anak Gadisku


Istriku Yang Cantik
















SOP-Penanganan Masalah

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR
TIM PENANGANAN MASALAH
KECAMATAN DENTE TELADAS KABUPATEN TULANG BAWANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN KERJASAMA ANTAR KAMPUNG
Menimbang
:
a.     bahwa Penanganan Masalah di Kecamatan Dente Teladas adalah upaya masyarakat dan lembaga untuk melakukan pola penyehat pinjaman kelompok Simpan Pinjam di Kecamatan Dente Teladas agar dapat meminimalisir tingkat kemacetan;
b.    bahwa untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan ekonomi di Kecamatan Dente Teladas supaya berkembang, dan terkendali demi kelestarian manfaatnya maka perlu dibuat suatu aturan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur Penanganan Masalah;
Mengingat
:
1.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
2.       Peraturan Mendagri 414.2/PMD/2004 tentang Pelaksanaan Petunjuk Teknis Operasional Program PNPM Mandiri Perdesaan;
Memperhatikan

1.        Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 414.2/1402/PMD, tanggal 11 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pelestarian Hasil PNPM Mandiri Perdesaan;
2.       Memorandum Nomor 463/KMN/IV/2003 tanggal 24 April 2003 tentang Revisi Standarisasi Format Administrasi dan Pembukuan UPK;
3.        Hasil Keputusan MAD Tanggal ....................., tentang Pembentukan Tim Perumus AD/ART BKAK Kecamatan Dente Teladas;
4.        Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.





M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR TIM PENANGANAN MASALAH  KECAMATAN  DENTE TELADAS KABUPATEN TULANG BAWANG.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR ini yang dimaksud dengan:
1.       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
2.       Kecamatan adalah Kecamatan Dente Teladas dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang
3.       Camat adalah Camat Dente Teladas
4.       Kampung adalah kampong-kampung di wilayah Kecamatan Dente Teladas
5.       Kepala Kampung adalah kepala kampung yang sedang menjabat di kampong-kampung dalam wilayah Kecamatan Dente Teladas
6.       Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Dente Teladas yang selanjutnya disebut UPK Dente Teladas adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat kecamatan yang dibentuk untuk mengelola dana yang bersumber dari bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  (PNPM)
7.       PENANGANAN MASALAH  Kecamatan Dente Teladas adalah Pola Penyehatan kelompok Simpan Pinjam di Kecamatan Dente Teladas agar dapat meminimalisir tingkat kemacetan,.
8.       Musyawarah Antar Kampung  yang untuk selanjutnya disebut MAK adalah Forum musyawarah masyarakat di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh para wakil kampung yang berada di wilayah Kecamatan Dente Teladas dan unsur unsur terkait didalamnya.
9.       Masyarakat adalah masyarakat yang menjadi penduduk di wilayah Kecamatan Dente Teladas

BAB II
LATAR BELAKANG, PENGERTIAN  DAN
TUJUAN PENANGANAN MASALAH

Pasal 2

Latar Belakang
Latar belakang munculnya penanganan masalah :  Menghendaki adanya keputusan  “bottom up“ sehingga kebijakan  yang bersifat “top down“ dapat diminimalisir, maka dengan demikian perlu pola-pola yang bersifat fleksibel dan sesuai dengan tuntutan kondisi. Seluruh dana yang dialoksikan pada kegiatan SPP harus dilestarikan, mengingat dana tersebut merupakan hak seluruh masyarakat Kecamatan, maka setiap permasalahan pinjaman merupakan permasalahan masyarakat;

Pasal 3
Pengertian Penanganan Masalah
Upaya yang dilakukan dalam penanganan subtansi permasalahan yang timbul dilapangan, dengan pola yang efektif, tepat waktu dan tepat sasaran, standarisasi  sesuai dengan  prinsip-prinsip penanganan dan derajat  masalah.

Pasal 4
Tujuan
(1)         Melestarikan dan mengembangkan dana bergulir agar tetap memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat yang membutuhkan modal usaha tetapi tidak terlayani oleh lembaga keuangan yang lain
(2)         Menguatkan kelembagaan UPK dalam pengelolaan pinjaman yang mempunyai akuntabilitas sehingga diharapkan UPK menjadi lembaga pengelola pinjaman yang dipercaya oleh berbagai pihak
(3)         Penglolaan pinjaman bermasalah yang sesuai dengan kesepakatan lokal, diketahui secara transparan oleh masyarakat, adanya keseuaian pola penyelesaian dengan permasalahan dan memberi rasa keadilan
(4)         Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa dana yang tertanam pada pinjaman bermasalah merupakan hak masyarakat seluruh kecamatan sehingga terjadinya pinjaman bermasalah merupakatn tanggungjawab masyarakat secara keluruhan

BAB III
PRINSIP-PRINSIP UMUM PENANGANAN DAN PENGADUAN
Pasal 5
(1)        Rahasia,
(2)        Berjenjang
(3)        Transparan dan partisipatif
(4)        Proporsional
(5)        Objektif

BAB IV
PRINSIP-PRINSIP KHUSUS  PENGELOLAAN PINJAMAN BERMASALAH
Pasal 4
(1)         Hak dan Kewajiban Masyarakat : Dana bergulir merupakan milik masyarakat  sehingga seluruh masyarakat mempunyai hak untuk memanfaatkan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk pelestarian pengembangan dana bergulir
(2)         Transparansi : Pengelolaan Pinjaman bermasalah harus dikelola secara transparan dengan pelibatan masyarakat
(3)         Kesesuaian Pola penyelesaian Pinjaman bermasalah harus  sesuai dengan  permasalah yang mendasari serta sesuai dengan kemampuan masyarakat sampai dengan tingkat pemamfaat
(4)         Kesepakatan : Penyelesaian pinjaman bermasalah merupakan kesepakatan kelompok dengan Tim penyehat Pinjaman atau UPK yang dibuat dengan beberapa tahapan secara transparan
(5)         Kesadaran Hukum : Meningkatkan kesadaran hukum melalui advokasi yang sesuai dengan hak masyarakat dan pembelajaran proses hukum .

BAB V
PENGGOLONGAN MASALAH
Pasal 5
Penggolongan Masalah  Secara Umum

(1)         Masalah implementasi program : adalah masalah yang terjadi disebabkan  oleh adanya pelanggaran prinsip dan prosedur. Penyimpangan/penyalahgunaan dana, Intervensi (negative) keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia ( force majeure) dalam pelaksanaan program
(2)         Masalah Manajerial : adalah masalah yang muncul akibat pelaksanaan system manajerial yang berkaitan dengan pembinaan dan pendampingan serta dukungan adminstrasi program yang tidak optimal seperti :
(a).        Administrasi UPk Tidak lengkap/tidak tertib/ belum memadai
(b).        Terjadi tunggakan kemacetan pengembalian UEP dan atau SPP.
(c).        Kinerja UPK Rendah
(d).        Kinerja BP.UPK Rendah
(e).        KInerja Tim Verifikasi Rendah
(f).         Kinerja BKAK Rendah
(g).        Partisipasi masyarakat  dalam MAK rendah

Pasal 6
Penggolongan  masalah khusus kegiatan ekonomi kelompok

(1)          Permasalahan  kelembagaan kelompok : adalah permasalahan yang disebabkan oleh kurang berfungsinya kelembagaan-kelembagaan yang dibangun program  dengan krtieria:
a)        Bubarnya kelompok
b)       Pengurus tidak aktif
c)        Aktifitas kelompok tidak ada
d)       Tim verifikasi yang tidak berfungsi dengan semestinya sehingga terjadinya kelompok fiktif
e)        Kelompok tidak ada usaha
f)         Pengurus kelompok mempunyai I’tikad tidak baik untuk tidak mengembalikan
g)        Anggota  kelompok mempunyai  I’tikad tidak  baik untuk tidak mengembalikan
h)       Anggota Meninggalkan wilayah kecamatan secara permanen

(2)          Permasalah Micro Finance : adalah masalah yang disebabkan oleh kemampuan keuangan kelompok  baik yang disebabkan oleh i’tikad pada tingkat kelompok/anggota sehingga pengembalian ke UPK terkendala. kriterianya sebagai berikut :
a)        Kondisi keuangan atau usaha kelompok tidak mampu mengembalikan
b)       Kondisi keuangan atau usaha anggota tidak mampu mengembalikan
c)        Kesalahan penentuan jadwal pengembalian yang tidak sesuai dengan siklus usaha kelompok atau siklus usaha anggota.
d)       Usaha masih berjalan tetapi tidak mampu mengembalikan.
e)        Beralih usaha yang tidak sesuai dengan proposal.
f)         Dana dipakai untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan proposal.

(3)           Permasalahan Penyelewengan dana : adalah permasalahan yang diakibatkan oleh penyelewengan dana dengan criteria :
a)        Pemotongan dana  yang dilakukan oleh UPK pada saat penyaluran dana ke kelompok sehingga kelompok  hanya mengakui dana yang diterima saja.
b)       Pemotongan dana  yang dilakukan oleh Pengurus kelompok  pada saat penyaluran dana ke Anggota sehingga Anngota  hanya mengakui dana yang diterima saja.
c)        Adanya kelompok fiktif dan atau anggota fiktif

(4)           Permasalahan Force Majeure ( kejadian diluar kemampuan manusia) dengan krtireia :
a)        Bencana Alam ( Longsor, Banjir dll)
b)       Huru-hara
c)        Perang
d)       Kematian pemanfaat (pengurus kelompok/anggota kelompok)
e)        Sakit yang bersifat permanen sehingga tidak mampu memberi nafkah keluarga tau mengembalikan dana
f)         Gagal Panen
g)        Ternak mati
h)       Perampokan
i)         Kebakaran dilokasi usaha

BAB VI
SUMBER INFORMASI DAN KATEGORI  JENIS PENGADUAN
Pasal 7
Sumber Informasi
Sumber informasi adalah permasalahan yang diperoleh dari beberapa sumber antara lain :
1)            Warga masyarakat
2)            Kelompok Masyarakat
3)            Tokoh Masyarakat
4)            Lembaga swdaya masyarakat (LSM)
5)            Organisasi masyarakat ( Ormas)
6)            Organisasi sosial politik ( Orsospol)
7)            Aparat kampung/Kecamatan
8)            Wartawan
9)            Hasil Pemantauan lapangan
Pasal 8
Kategori Masalah

Kategori masalah  terdiri dari :
1)            Kategori 1 :  Masalah yang terjadi disebabkan  oleh adanya pelanggaran prinsip dan prosedur,
2)            Kategori 2 :  Masalah Penyimpangan/penyalahgunaan dana,
3)            Kategori 3 :  Intervensi (negative)  yang merugikan masyarakat atau program
4)            Kategori 4 :  Masalah  yang terjadi diluar kemampuan manusia ( force majeure)
5)            Kategori 5 :   Masalah selain kategori 1., 2,3, 4

BAB VII
TAHAPAN / MEKANISME PENANGANAN MASALAH
Pasal 9
Masalah Umum

Masalah umum diluar pinjaman bermasalah akibat pengaduan dapat dilakukan tahapan sebagai berikut :
1)            Registrasi dan Dokumentasi : pencatatan dalam buku  pengaduan  yang memuat : Nomor arsip, Nomor surat Jika ada, Tanggal pengiriman dan penerimaan, identitas pengirim, identitas yang diadukan, isi pengaduan
2)            Pengelompokan dan Distribusi ; dikelompokkan berdasarkan jenjang subjek yang diadukan, isu pengaduan (Kategori masalah), Status pengaduan ( Kasus lama, lanjutan, dampak ikutan atau tambahan informasi)
3)            Uji Silang dan Analisis : dilakukan untuk : memastikan pokok permasalahan, kepastian status kasus, mendapatkan informasi baru/tambahan
4)            Proses analisis untuk  melalui : Membuat Risalah Permasalahan dari pengaduan , Membuat Risalah  hasil uji silang, Membuat Rekomendasi penanganan.
5)            Tindakan Turun Tangan: dilakukan secara berjenjang sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing. Tindakan tersebut dapat berupa :
a)        Klarifikasi pengaduan kepada unsur  terkait; kepada aparat dan lainya.
b)       Penjelasan kembali kepada pelapor, baik secara tertulis ataupun lisan dengan dan/ atau mengunakan forum-forum yang ada di masyarakat , jika memang berdasarkan hasil klarifikasi menunjukkan permasalahan yang diaduan karena kekurang pahaman si pelapor terhadap proses dan prosedur
c)        Klarifikasi lanjutan dan investigasi langsung ke lokasi kejadian atau yang diadukan bila berdasarkan hasil klarifikasi awal diindikasikan telah terjadi pelanggaran  atas proses dan prosedur yang semestinya. Klarifikasi lanjutan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan fakta dan sekaligus menentukan tindakan atau usulan tindakan yang diperlukan.
d)       Melakukan teguran dan pengenaan sanksi kepada pelaku-pelaku yang dinilai bersalah.
e)        Menjelaskan kembali tentang proses atau prosedur yang seharusnya dilakukan dan memfasilitasi ulang proses-proses yang tidak sesuai ketentuan.
f)         Jika ada unsur tindak pidana agar difasilitasi pengaduan melalui prosedur hukum
g)        Bila perihal yang diadukan menyangkut kondisi force majeure, maka perlu di fasilitasi forum musyawarah desa dan/ atau antar desa untuk membicarakan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan.  Hasil musyawarah dilaporkan ke jenjang di atasnya.

6)            Pemantauan dan Investigasi Lanjutan
Pemantauan dimaksudkan sebagai alat kendali penanganan pengaduan, sehingga diketahui perkembangan penyelesaian  kasusnya.  Pemantauan dilakukan  dengan dua pendekatan, yaitu: Kontak melalui kunjungan lapangan, surat, fax, telepon, email dll.
Investigasi, dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a)        Jika kasusnya melibatkan kepentingan masyarakat lebih  luas
b)       Jika kasusnya tidak kunjung selesai.
c)        Cakupan kasus semakin meluas.

7)            Penyelesaian Masalah
Penyelesaian masalah ini mengedepankan prinsip transparansi, dan partisipasi.. Artinya proses penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Aparat hanya memfasilitasi proses penyelesaian masalah tersebut.  Panduan yang dapat digunakan sebagai landasan atau tolak ukur penyelesaian masalah,

8)            Umpan balik (feed back) merupakan tanggapan balik masyarakat terhadap penyelesaian kasus ytang muncul. Hal ini dapat berupa :
a)        Menerima dan menganggapi kasus telah selesai,
b)       Menerima dengan beberapa catatan persaratan dan memberikan informasi tambahan
c)        Menolak tanpa alasan
d)       Menolak dengan alasan;
e)        Tidak ada tanggapan sama sekali.
Umpan balik tersebut juga merupakan masukan bagi kasus yang mungkin muncul sebagai dampak dari tindakan  ( tindak turun tangan).

9)            Pelaporan
a)        Kompilasi tentang pengaduan yang muncul dan tindak lanjut penanganan baik yang telah ditangani maupun yang sedang dalam proses penanganan oleh masing-masing jenjang, dilaporkan sebagai kelengkapan dari laporan bulanan yang dilaksanakan secara berjenjang.  Berdasarkan laporan ini, jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan atau proses penyelesaian berlarut-larut, maka jenjang diatasnya atau pihak-pihak terkait lainnya dapat membantu penyelesaiannya. 
b)       Pelaporan dimaksudkan sebagai gambaran kemajuan penanganan masalah yang terjadi di lapangan. Terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, fasilitator dan konsultan juga memiliki tugas administrative berupa pelaporan progress penanganan masalah secara berjenjang. 

Pasal 10
Mekanisme Penanganan Masalah Pinjaman Bermasalah

Mekanisme penganan pinjaman bermasalah dapat dilakukan tahapan sebgai berikut :
1)            Identifikasi dan Laporan : Identifikasi dilakukan sesuai dengan data kondisi kelompok peminjam yang ada di UPK berdasarkan :
a)        Data kelompok dan pinjaman bermasalah.
b)       Data jumlah Alokasi, tanda bukti penerimaan Uang, dan jumlah pengembalian pinjaman bermasalah ( Laporan Perkembangan Pinjaman)
c)         Data pembinaan : kunjungan penagihan, surat teguran dan sebagainya. Hal ini diperlukan karena untuk membuktikan telah dilakukan pembinaan terhadap pemanfaat/kelompok.

2)            MAK Khusus dilakukan untuk :
a)        Melaporkan hasil identifikasi UPK,
b)       Pembentukan Tim Penyehat Pinjaman (TP2)  : Terdiri dari unsur masyarakat yang mempunyai kemampuan dalam penyelsaian masalah dan siap mengikuti pola penyelesaian.
c)        Penentuan Aspek dan Scoring Indikator penilaian : merupakan kesepakatan kebutuhan aspek-aspek yang harus dinilai oleh Tim Penyehat Pinjaman sebagai acuan dalam menentukan kategori kelompok pinjaman bermasalah  secara transparan dan akuntabel.
d)       Penetuan Kategori Pinjaman bermasalah

3)            Validasi dan Kunjungan Lapangan  : adalah proses Pembuktian lapangan tentang kondisi kelompok sebenarnya
4)            Penentuan Pola penyehatan : Merupakan kajian yang terpenting dalam Upaya penyelesaian pinjaman bermasalah setelah menetukan kategori pinjaman, pola ini merupakatn kesepakatan antara UPK dan Tim penyehat Pinjaman dibahas pada rapat khusus TP2 dan UPK. sebelum diputuskan dalam MAK
5)            MAK Khusus Penetapan Pola Penyelesaian
6)            Pelaksanaan pola Penyelesaian hasil MAK Khusus
7)            Penerbitan Surat Perjanjian Kredit baru, Kartu Kredit baru jadwal Rescheduling
8)            Untuk mengatasi kemacetan kelompok maka setiap bulan Tim Penyehat Pinjaman harus berkoordinasi kepada UPK untuk mengetahui kelompok yang telat membayar angsuran, dan Tim Penyehat Pinjaman agar segera mengidentifikasi dan melakukan penagihan kepada kelompok yang bersangkutan.

BAB VIII
TENTANG TIM PENYEHAT PINJAMAN (TP2)
Pasal 11
Kriteria Tim Penyehat Pinjaman

(1)           Anggota Masyarakat yang mempunyai keahlian, keterampilan dan pengalaman sesuai kebutuhan Penyelesaian masalah
(2)           Sanggup meluangkan waktu sesuai kebutuhan kegiatan penyelesaian masalah yang dibutuhkan
(3)           Berasal dari penduduk kampung dan Kecamatan Dente Teladas
(4)           Mempunyai wawasan cukup dan bersikap netral.

Pasal 12
Unsur TP2
Unsur Tim Penyehat Pinjaman  terdiri dari :
(1)           Anggota Masyarakat  laki-laki dan  perempuan
(2)           Lembaga Desa ( BPK/LPM)
(3)           Staf Pemerintahan Desa/Kecamatan
(4)           Bukan Pengurus UPK, Pengurus BKAK, BP.UPK


Pasal 13
Proses Pembentukan TP2
Proses dan Tata Cara pembentukan TP2   dilakukan sebagai berikut :
1)            Pengurus BKAK melakukan kajian perkiraan keahlian yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah
2)            Pengurus BKAK melakukan identifikasi orang-orang yang memenuhi syarat sesuai  kebutuhan, dengan konsultasi secara informal dengan tokoh-tokoh desa dan kecamatan.
3)            Pengurus BKAK Menghubungi orang – orang  yang sudah didentifikasi, menjelaskan secara informal tentang Penyelesaian masalah pinjaman, mewawancari tentang keahlian dan pengalaman yang dimiliki, konfirmasi kesediaan cukup waktu dan kesediaan untuk ditetapkan menjadi anggota TP2
4)            Pengurus BKAK Melakukan rekapitulasi dan catatan tentang calon TP2
5)            Pengurus BKAK membuat  catatan terhadap calon anggota TP2   dan menandatangani daftar calon anggota TP2  untuk dipilih dan ditetapkan pada Musyawarah Antar Kampung
6)            Pengurus BKAK mengadakan rapat dikecamatan untuk
7)            Jika dalam MAK  sudah ada kesepakatan dan ketetapan pembentukan TP2  selanjutnya dibuatkan berita acara.
8)            Pengurus BKAK meminta kepada Camat untuk menerbitkan Surat Penetapan Camat ( SPC) tentang TP2.
9)            Pengurus BKAK Menerbitkan Surat Tugas bagi TP2  untuk melakukan kegiatan Penyelsaian Masalah.

BAB IX
STRUKTUR , TUGAS, HAK TIM PENYEHAT PINJAMAN
Pasal 14
Struktur
Struktur Tim Penyehat Pinjaman terdiri dari :
1)            Ketua Merangkap Anggota
2)            Sekretaris merangkap Anggota
3)            Anggota
4)            Jumlah personil  minimal antara 3 orang sampai dengan 12  orang terdiri dari laki-laki dan sebagian melibatkan unsur  perempuan







Pasal 15
Tugas dan tanggung jawab
(1)         TP2  bertanggungjawab kepada Badan Kerjasama Antar Kampung melalui Musyawarah Antar Kampung (MAK).
(2)         Tugas dan Tanggungjawab Ketua :
(a).        Memimpin rapat / musyawarah TP2.
(b).        Bertanggungjawab pengedalian kualitas proses Penyelsaian Masalah
(c).        Menyampaikan hasil  tahapan penyelesaian masalah  Rekomendasi  dalam MAK
(d).        Merumuskan strategi  kegiatan Penyelesaian Masalah yang dituangkan dalam rencana kerja TP2.
(3)         Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris :
(a).        Melakukan kebijakan dalam penataan kearsipan semua dokumen dan data informasi lainnya.
(b).        Melakukan arsipasi berita acara, daftar hadir, notula, format ,.
(4)          Tugas dan Tanggungjawab Anggota TP2
(a).        Mengikuti tahapan penyelaian masalah
(b).        Mengikuti rapat khusus TP2
(c).        Melakukan tugas TP2 sesuai dengan SOP
(d).        Bertanggungjawab pada kualitas Penyelsaian masalah 
(e).     Membuat catatan-catatan penting hasil setiap tahapan sebagai bahan referensi dalam menetukan pola penyehatan

Pasal 16

Hak - Hak TP2
(1)        Menerima Fasilitasi pembekalan Pra Tugas
(2)        Membuat jadwal dan rencana kerja Verifikasi sesuai dengan kegiatan yang dikelola UPK
(3)        Menerima Tunjangan transportasi dan fasilitas kegiatan verifikasi maksimal 2 % dari dana yang tertagih bagi pinjaman yang sudah stagna diatas 6 bulan
(4)        TP2 yang melaksanakan penagihan ke kelompok yang telat setor pada bulan yang bersangkutan, maka untuk operasionalnya diambil dari dana kelembagaan BKAD, yang besarnya ditentukan kemudian.

BAB X
PENGAWASAN KEGIATAN TP2
Pasal 17
(1)     TP2   dalam melaksanakan kegiatanya dibawah pengawasan BKAD.
(2)     Secara tehnis Lapangan dibawah pengawasa Badan Pengawas UPK (BP.UK)
BAB XI
ASPEK PENILAIAN
Pasal 18
Penentuan aspek penilaian  Pinjaman Bermasalah ini merupakan langkah awal dalam kategorisasi kelompok sesuai  dengan  permasalahan kelompok sehingga diharapkan pola penyelsaian dapat diberikan sesuai dengan permasalahan kelompok masing-masing aspek penilaian ini terdiri dari :
1.              Penilaian Kelembagaan  : ditekankan utuk melakukan penilaian terhadap fungsi kelembagaan kelompok yang mempengaruhi pengembalian pinjaman ke UPK indikatornya adalah :
a.     Kewajaran dalam penggunaan pinjaman dan administrasi :
1.      Apakah pinjaman yang diterima digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan proposal Awal?
2.      Apakah dalam menggunakan pinjaman dilakukan administrasi yang memadai?.
b.   Kepatuhan
1.      Apakah dilakukan pembayaran-pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan pada beberapa bulan pertama ?
2.      Apakah pemanfaat menghadiri pertemuan-pertemuan pembinaan, pertemuan kelompok dsb dalam rangka pengembalian pinjaman ?
c.    Kemauan  Pengurus Kelompok
1.      Apakah secara terbuka dan jujur kepada UPK atau TP2 mengungkapkan permasalahan –permasalahan dalam kaitannya dengan pengembalian ?
2.      Apakah telah ada usaha-usaha yang serius untuk mengembalikan pinjaman ?
3.      Apakah pemanfaat merasa tanggungjawab  bahwa  benar-benar harus mengembalikan sesuai dengan kesepakatan awal dan mengetahui bahwa uang tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan ?
2.              Penilaian Kemampuan
Penilaian ini didasari oleh penyebab asal kemampuan usaha dalam rangka pengembalian pinjaman SPPP yaitu INTERNAL dan EKSTERNAL dengan penjelasan sebagai berikut :
a)        PENYEBAB INTERNAL
Merupakan penyebab kemampuan pengembalian yang berasal dari usaha yang dibiayai oleh pinjaman diantaranya :
1.    Hasil usaha  : apakah hasil usaha secara keseluruhan mampu mengembalikan pinjaman ?
2.    Manajemen : apakh pengelolaan usaha dilakukan dengan baik sesuai dengan kondisi usaha  ?
3.    Modal usaha  : apakah dalam usaha tersebut terdapat swadaya yang memadai ?
b)       PENYEBAB EKSTERNAL
Merupakan penyebab kemampuan pengembalian yang berasal dari faktor eksternal usaha yang dibiayai oleh pinjaman diantaranya :
1.      Kondisi pasar  : apakah kondisi pasar mampu menyerap produk/jasa yang dihasilkan ?
2.      Kondisi lingkungan sosial :
a)        Lingkungan keluarga : apakah lingkungan keluarga mendukung usaha yang dilakukan  ?
b)       Lingkungan Masyarakat  :  apakah masyarakat sekitar mendukung usaha yang dilakukan ?
3.      Kondisi Alam : apakah kondisi alam mendukung usaha yang dilakukan ? 

BAB XII
SCORING  UNTUK PENILAIAN ASPEK
Pasal 19
Untuk masing-msing aspek dapat dberikan scor :  3  Jika indikator dinilai baik, scor 2  jika indikator dinilai Cukup, dan  scor 1 jika indicator dinilai kurang

BAB XIII
PENENTUAN KATEGORI PINJAMAN BERMASALAH
Pasal 20
Setelah dilakukan penetuan aspek penilaian,indicator penilai dan penentuan scoring dan penggolongan hasil scoring maka dilakukan langkah selanjutnya adalah kategorisasi Pinjaman bersamasalah dengan ketentuan :
1)            KATEGORI A : adalah pinjaman  bermasalah kelompok yang mempunyai hasil  penilaian aspek Kelembagaan BAIK dan aspek Kemampuan BAIK
2)            KATEGORI B : adalah pinjaman  bermasalah kelompok yang mempunyai hasil  penilaian aspek Kelembagaan BAIK dan aspek Kemampuan KURANG
3)            KATEGORI C : adalah pinjaman  bermasalah kelompok yang mempunyai hasil  penilaian aspek Kelembagaan KURANG dan aspek Kemampuan BAIK
4)            KATEGORI D : adalah pinjaman  bermasalah kelompok yang mempunyai hasil  penilaian aspek Kelembagaan KURANG dan aspek Kemampuan KURANG
5)            KATEGORI E : adalah pinjaman  bermasalah AKIBAT PENYELEWENGAN DANA
6)            KATEGORI F : adalah pinjaman  bermasalah kelompok akibat FORCE MAJEURE ( Musibah)


BAB XIV
PENENTUAN POLA PENYELESAIAN
Pasal 21
Pola Penyelesaian merupakan kajian yang terpenting dalam upaya penyelesaian pinjaman bermasalah setelah menentukan kategori pinjaman, pola penyelesaia dapat diterapkan sebagai berikut :
(1)         POLA  I : Recsheduling ( Penjadwalan Ulang) atau membuat jadwal angsuran yang baru sesuai dengan kondisi usaha kelompok. Dalam pola ini memungkinkan  akan terjadinya perpanjangan waktu pinjaman, perubahan pola angsuran tanpa merubah jumlah angsuran.
(2)         POLA II : Dengan Restrukturisasi Pinjaman adalah melakukan penjadwalan ulang atau membuat jadwal angsuran yang dikaitkan dengan realitas penggunan dana. Restrukturisasi ini memungkinkan terjadinya perubahan jadwal angsuran dengan perpanjangan waktu pinjaman, perubahan pola angsuran misalnya dari bulanan menjadi triwulan, peruibahan jumlah angsuran dan juga dilakukan persyaratan pinjaman yang baru.
(3)         POLA III : dengan pengurangan kewajiban adalah pola penyehatan pinjaman bermasalah yangmemberikan pengurangan jasa pinjamanjika mempunyai itikad pengembalian pokok dengan jasa pinjaman secara sekaliguas seluruhnya untuk tunggakan pokok dan jasa pinjaman. Pola ini bisa digunakan untuk penyebab force majeure dengan memberikan pengurangan pokok atau jasa pinjaman sampai dengan 100%.
(4)         POLA IV : Kompensasi adalah pola penyehatan pinjaman bermasalah dengan cara melakukan konpensasi harta.  Pola ini diterapkan pada pinjaman bermasalah akibat penyelewengan dana. Besaran kompensasi paling tidak harus sesuai dengan jumlah danayang diselewengkan. Dalam konpensasi harta ini diutamakan adalah barang yang mudah dijual dan yang mempunyai nilai jual yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kompensasi diantaranya adalah :
(a).        Adanya kesepakatan tertulis antara UPK dengan individu yang menyalahgunakan dana, yang berisi bahwa telah terjadi penggunaan sejumlah dana, ketidaksanggupan mengganti dana secara tunai, dan bersedia melakukan kompensasi harta/barang yang dimilikinya (tercantum adanya pasal yang menyatakan bahwa barang/harta tersebut miliknya dan bebas sengketa) dengan sepengetahuan istri /suami atau keluarganya.
(b).        Adanya pernyataan kuasa menjual barang ( misalnya dengan cara Lelang)  tersebut dengan harga minimal (sesuai harga pasar yang wajar) dan hasil penjualan digunakan untuk mengembalikan dana yang diselwengkan maka kekurangan tetaap sebagai kewajiban yang harus dilunasi oleh penyeleweng. Dan jika terjadi lebih dari  nilai penjualan maka sisa hasil pembayaran dana yang diselewengkan menjadi hak pemilik barang
(c).        Adanya batas waktu Kompensasi harta untuk selanjutnya jika melewati batas waktu tersebut maka diselesaikan lewat jalur hukum
(d).        Jika harta yang dikompensasikan  merupakan harta tetap (misalnya bangunan  atau tanah) yang memerlukan peningkatan status kepemilikikan maupun pengamanan yuridis maka agar dikonsultasikan kepada notaris
(5)         POLA V : Aspek hukum / Ligitasi adalah pola penyehatan yang akan diselesaikan dengan penyelsaian hukum. Pola ini digunakan untuk permasalahan penyelewengan Dana atau diterapkan kepada anggota/ pengurus kelompok yang tidak mempunyai I’tikad  baik. Adapun tehnis proses BKAK  perlu konsultasi kepada ahli hukum  apakah perkara pidana ataur perdata.



BAB XV
ALTERNATIF  POLA PENYELESAIAN TERHADAP KATEGORI MASALAH
Pasal 22

KATEGORI PINJAMAN
POLA PENYEHATAN
KATEGORI  A
POLA I, II  dan III
KATEGORI  B
POLA I, II  dan III
KATEGORI  C
POLA I, II  dan V
KATEGORI  D
POLA IV  dan   V
KATEGORI  E
POLA IV dan    V
KATEGORI  F
POLA I, II  dan III

BAB XVI
PEMBUBARAN / PEMBERHENTIAN TP2
Pasal 23
(1)        Yang berhak membubarkan TP2  adalah Forum  MAK.
(2)        TP2  bersifat Ad-Hock
(3)        Tim Penanganan Masalah dapat diberhentikan jika benar-benar melanggar SOP Penanagan masalah, tidak melakukan tahapan, mengambil kebijakan dan kewenangan yang merugikan masyarakat, UPK dan atau Program.


BAB XVII
PERUBAHAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR
Pasal 24

(1)        Perubahan STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR hanya dapat dilakukan oleh Rapat Forum Musyawarah Antar Kampung (MAK).
(2)        Rapat penetapan Perubahan STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR dinyatakan syah apabila dihadiri oleh ½ +1 jumlah peserta wakil kampung ditambah unsur Camat, Pengurus UPK dan Badan Pengawas.

 

BAB XVIII

PENUTUP
Pasal 25
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.







Mengetahui,
Camat Dente Teladas




KETUT RAMEO, SE.
NIP. 19620101 198503 1 056
Ditetapkan di          :    Dente Teladas
Pada Tanggal           :   
 

Ketua BKAK;





RUSIK SANTOSA







Arsip Blog